Logo Konawe
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN KONAWE
Gambaran Umum Organisasi

Gambaran Umum Organisasi

04 February 2026 admin

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari.

Seiring dengan perkembangan era otonomi daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe pada tahun 2008 mengalami penataan organisasi. Penataan tersebut ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagikan: